Kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Menurut UU Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, menyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang - Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu
dilakukan pembangunan kesehatan khususnya kesehatan gigi dan mulut.
Berdasarkan
data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 prevalensi nasional masalah
kesehatan gigi dan mulut adalah 25,9%, sebanyak 14 provinsi mempunyai
prevalensi masalah gigi dan mulut diatas angka nasional. Penyakit gigi dan
mulut menempati peringkat ke-6 dari 10 penyakit rawat jalan terbesar di
Indonesia (Data Kemenkes RI) tahun 2012 dalam (dalam Tandilangi dkk, 2016).
Sebanyak
89% anak Indonesia di bawah 12 tahun menderita penyakit gigi dan mulut (Data
Kemenkes RI) tahun 2009 (dalam Gayatri & Ariwinanti, 2014). Hal ini didukung
oleh data terbaru yang dirilis oleh Oral Health Media Centre pada April 2012,
memperlihatkan sebanyak 60 - 90% anak usia sekolah dan hampir semua orang
dewasa di seluruh dunia memiliki permasalahan gigi (Data Kemenkes RI) tahun
2007 (dalam Silaban, 2013).
Isu
stategs pembangunan kesehatan 2018
1. Peningkatan
akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak
2. Peningkatan
pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan
3. Peningkatan
profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata
4. Peningkatan
jaminan pembiayaan kesehatan
5. Peningkatan
ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, jaminan, keamanan, khasiat/manfaat dan
mutu obat, alat kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri,
dan
6. Peningkatan
akses pelayanan KB berkualitas yang merata.
Peningkatan
profesionaise dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata
1. Mengadakan
pelatihan bagi tenaga kesehatan yang berada jauh dari kota dan mendayagunakan
kader kesehatan yang ada di setiap desa sebagai ujung tombak pelayanan
kesehatan di desa
2. Perawat
gigi diharuskan memiliki kompetensi yang mumpuni dan bekerja sesuai dengan kode
etik dan undang – undang kesehatan. Jumlah dokter gigi di Indonesia saat ini
sebenarnya sudah mencukupi. Akan tetapi, jumlah ini belum merata untuk seluruh
daerah di Indonesia. Jumlah dokter gigi di kota besar dan di daerah belum
seimbang. Begitu juga dengan perawat gigi, belum semua puskesmas mempunyai
perawat gigi atau hanya mempunyai 1 perawat gigi yang mana kebutuhan masyarakat
akan kesehatan gigi semakin banyak.
Berdasarkan
dengan masalah tersebut, sebagai sarjana sains terapan Keperawatan Gigi, kita
selalu dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi. UKGS Inovatif adalah salah
satu cara untuk membantu pembangunan kesehatan khususnya di bidang kesehatan
gigi dan mulut. UKGS Inovatif adalah suatu komponen Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) yang merupakan suatu paket layanan asuhan sitematik dan situjukan bagi
semua murid sekolah dasar dalam bentuk paket promotif, promotif-preventif dan
paket optimal. Upaya promotif dan promotif-preventif paling efektif dilakukan
pada anak sekolah dasar karena upaya peningkatan esehatan harus sedini mungkin
dan dilakukan secara terus menerus agar menjadi kebiasaan.
UKGS
Inovatif diperlukan karena penyakit gigi dan mulut sangat mempengaruhi derajat
kesehatan, proses tumbuh kembang, bahkan masa depan anak. Anak-anak menjadi
rawan kekurangan gizi karena rasa sakit pada gigi dan mulut menurunkan selera
makan mereka. Kemampuan belajar anak pun akan menurun sehingga akan berpengaruh
pada prestasi belajar. Tingginya angka karies gigi dan rendahnya status
kebersihan mulut merupakan permasalahan kesehatan gigi dan mulut yang sering
dijumpai pada kelompok usia anak sekolah dasar. Untuk pemerataan tenaga
kesehatan, UKGS Inovatif juga sangat diperlukan dan diharapkan ada pada setiap
sekolah di Indonesia.